www.bakso-kaget.com News: Imigrasi Tolak 118 WNA Masuk Indonesia

Direktorat Jenderal Imigrasi menolak 118 warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia yang dilakukan sejak 5 Februari 2020 hingga 23 Februari 2020.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang mengatakan WNA yang ditolak masuk tidak hanya berasal dari China saja, tetapi juga Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa dan Afrika.

Penolakan terhadap mereka dikarenakan pernah tinggal di wilayah China Daratan selama 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.

Ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa on arrival, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara RRT.

"Izin Tinggal Keadaan Terpaksa diberikan hanya kepada WN RRT yang sudah berada di Indonesia namun izin tinggalnya telah habis dan tidak bisa kembali ke negaranya karena adanya wabah virus corona serta tidak adanya alat angkut yang membawanya kembali ke negaranya," katanya.

Usaha Kuliner Terbaik Bakso Kaget
Further Information :
HP/WA : 0821.2828.9977
Official Website :

Komentar